Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan penjualan minuman beralkohol pada minimarket selama ini menyalahi aturan. Hal itu mendorong pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minuman alkohol di minimarket sejak 16 April 2015.
Rachmat mengatakan, penjualan minuman beralkohol pada minimarket tidak dibatasi lokasinya. Hal tersebut menimbulkan keresahan masyarakat.
"Saya mendapat masukan banyak dari orang. Ini sudah banyak masyarakat yang resah karena minuman beralkohol yang dijual oleh minimarket, ada di perumahan, di dekat sekolah, di tempat ibadah," kata Rachmat di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Melihat keresahan tersebut, Rachmat pun mengirim bawahannya untuk melihat langsung penjualan minuman beralkohol di mini market. Dari inspeksi tersebut penjualan minuman di mini market telah melanggar aturan.
"Banyak pelanggaran yg dilakukan oleh minimarket. Harus tertutup di dalam kulkas dan tidak boleh dilihat dan terkunci, ini ditaruh di depan pintu. Artinya ada pelanggaran. Dan tidak menanyakan apakah sudah cukup umur atau tidak," paparnya.
Untuk itu, demi menjaga generasi muda dari pengaruh minuman beralkohol, Rachmat memberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol mulai 16 April 2015.
" Oleh karena itu saya bilang sekaligus saja tidak boleh dijual di minimarket supaya peraturannya jelas," pungkasnya.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (Pew/Ndw)
Peredaran Minuman Alkohol Bikin Mendag Resah
Mendag Rachmat Gobel ungkap alasan pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.
Advertisement