Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melarang ekspor produk tambang yang mengandung radioaktif. Pasalnya, mineral tersebut hanya akan digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.
Kepala Subdirektorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Direktoral Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Syamsu Daliend mengatakan, sedikit negara yang memiliki produk tambang mengandung radioaktif.
Sebab itu produk tambang yang dikeluarkan dari perut bumi Indonesia tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan dalam negeri.
"Indonesia beruntung memiliki kekayaan tersebut. Tambang radioaktif harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional," kata Syamsu, di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Saat ini pemerintah sudah membentuk tim, untuk menelusuri potensi pasti produk tambang mengandung radio aktif.
Tim tersebut terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
" Target nota kesepahaman secepat mungkin kalau minggu ini siap, nota kesepahaman untuk penelitian, atau potensi, seperti apa nanti dilakukan," ungkapnya.
Saat ini produk tambang mengandung radio aktif belum diproduksi secara umum, hanya Batan yang melakukannya. Produk tambang tersebut tersebar di Bangka Belitung, Kalimantan, dan Papua.
"Pengusahaan secara umum belum ada, tapi secara Batan sudah," pungkasnya.(Pew/Nrm)
Advertisement