Sukses

Ditjen Pajak Sandera Lagi 2 Penunggak Pajak

Ditjen Pajak telah menyandera (gijzeling) dua Penanggung Pajak, yaitu BLD dan ZS.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, telah menyandera (gijzeling) dua Penanggung Pajak, yaitu BLD dan ZS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menyebutkan BLD penanggung pajak PT ANI terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu menunggak pajak Rp 1,69 miliar dan saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. 

"Sedangkan ZS sebagai penanggung pajak CV GSP,  terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta menunggak pajak Rp 326 juta dan saat ini disandera di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur," kata Mekar dalam keterangannya, Rabu (22/4/2015).

Penyanderaan penanggung pajak PT ANI berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1122/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015. Sementara itu, penyanderaan penanggung pajak CV GSP berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1121/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Mekar menuturkan, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.   

"Penyanderaan Penanggung Pajak mencakup orang pribadi atau badan," terang dia.

Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut UU Perpajakan. Termasuk dalam pengertian wakil bagi Wajib Pajak Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Mekar menambahkan, oada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak.

"Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif," jelasnya.

(Fik/Ndw)