Sukses

Pengelola Rusun Apartemen Bantah Ambil Untung Tarif Listrik

Pengelola rusun siap ikut aturan pemerintah untuk memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) jika mereka mengambil keuntungan.

Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (PPPRSI) membantah tudingan jika mereka mengambil keuntungan atas pengelolaan tarif listrik pada penghuni rumah susun dan apartemen.

Ketua PPPRSI Mualim Wijoyo mengatakan, adanya selisih antara tarif yang ditetapkan PT PLN (Persero) dengan pungutan yang diambil pihaknya merupakan biaya perawatan penyaluran kelistrikan.

"Tapi perbedaan itu bukan untuk mencari keuntungan, itu kita hanya menyalurkan listrik," kata Mualim di Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Meski demikian, dia memastikan pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah untuk memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) jika mereka mengambil keuntungan.

"Ya kalau ada keuntungan baru harus ada perizinan tapi kami hanya menyalurkan. Kami PPPRSI hanya terima dari developer, setelah selesai baru konsumen, baru asosiasi itu menunjuk badan pengelola," jelasnya.

Kementerian Energi Sumber  Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pengelola listrik apartemen dan rumah susun memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, saat menyalurkan listrik, pengelola rumah susun dan apartemen yang mengambil tambahan biaya untuk keuntungan maka mereka dikategorikan menjual listrik dan harus memiliki IUPTL.

Sedangkan pengelola listrik apartemen dan rumah susun yang meneruskan seluruh biaya terkait dengan penyaluran listrik kepada tenant termasuk listrik untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang digunakan bersama tanpa memperoleh keuntungan maka dikategorikan tidak menjual listrik.

"Pengelola yang dikategorikan menjual listrik dan karenanya harus memiliki penetapan wilayah usaha dan memperoleh izin usaha, tarifnya ditetapkan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD," kata Jarman.

Kewenangan penerbitan IUPTL ketenagalistrikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.(Pew/Nrm)