Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mengungkapkan, penyebab tarif listrik yang ditanggung penghuni apartemen dan rumah susun lebih mahal dari tarif perseroan.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengungkapkan, biasanya pengelola listrik apartemen dan rumah susun mengenakan biaya tambahan di luar tarif listrik yang telah dipatok PLN. Sebab, ada proses pemeliharaan dan operasional yang membutuhkan biaya tambahan.
"Misalnya tarif listrik dari PLN Rp 1.120 per kilowatthour (kWh). Lalu di mereka jadi Rp 1.600 per kWh itu karena mereka terima tegangan rendah, sedangkan dari PLN tadinya tegangan menengah. Nah karena mengubah ini perlu biaya, ini yang dijelaskan biaya trafo," kata Benny di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Benny menyarankan agar ada transparansi pemungutan tarif listrik, sebaiknya pengelola listrik hunian bertingkat tersebut memberi penjelasan soal skema pemungutan tarif ke penghuni dengan mengajak pakar listrik.
"Bagaimana menjelaskan ke penghuni soal konversi tarif listrik dari PLN. Saya katakan duduk bersama menghitung kalau perlu cari pakar menghitung bagaimana menghitungnya," tuturnya.
Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (PPPRSI) membantah mengambil keuntungan atas pengelolaan tarif listrik pada penghuni rumah susun dan apartemen.
Ketua PPPRSI Mualim Wijoyo mengatakan, adanya selisih antara tarif yang ditetapkan PLN dengan pungutan yang diambil pihaknya disebabkan oleh biaya perawatan penyaluran kelistrikan.
"Tapi perbedaan itu bukan untuk mencari keuntungan, itu kita hanya menyalurkan listrik," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Alasan Tarif Listrik Apartemen Lebih Mahal dari Ketentuan PLN
PLN mengungkapkan penyebab tarif listrik yang ditanggung penghuni apartemen dan rumah susun lebih mahal dari tarif perseroan.
Advertisement