Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melengkapi surat permintaan peninjauan terkait pemberian izin investasi PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Hal ini agar BKPM bisa menindaklanjuti pencabutan izin investasi perusahaan tersebut.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan, BKPM sudah bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait rencana pencabutan izin tersebut. Namun untuk bisa ditindaklanjuti, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyerahkan kelengkapan dokumen kepada BKPM.
"Sekarang surat Kementerian Kelautan dan Perikanan harus ada lampiran. Mana dokumen pendukungnya? Ini kami mintakan," ujarnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Dia menjelaskan, saat ini sebenarnya PBR sudah tidak bisa lagi menjalankan usahanya lantaran surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) sudah dicabut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Itukan ada SIPI yang diluarkan sudah dibatalkan sekarang kan tidak operasi. Sudah dicabut oleh KKP secara de facto," lanjutnya.
Selain itu, banyak izin yang juga harus dicabut agar perusahaan tersebut benar-benar tidak bisa lagi beroperasi di seluruh perairan Indonesia. "Dikeluarkan SIUP pra modal dikeluarkan KKP, dari kami izin prinsip, dari Kementerian transmigrasi dan Tenaga Kerja izin penggunaan tenaga asing, dari imigrasi tentang visa. Izin prinsip kami keluarkan 2011 dan izin usaha 2012," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin mengatakan, bahwa Kementerian Kelautan telah mengusulkan kepada BKPM untuk menbicarakan kelayakan operasi pemilik modal yang berinvestasi di Benjina tersebut.
Dia menjelaskan, surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut kini juga telah dicabut oleh KKP. Dengan demikian otomatis PBR sudah tidak bisa lagi beroperasi.
"Pusaka Benjina Resources resmi mencabut SIKPI dan SIPI kapal-kapal yang ada di sana. Untuk pencabutan surat izin perusahaan Pusaka Benjina Resources, kalau dicabut berarti seluruh kegiatan perikanan PBR di sana dihentikan," lanjutnya.
Sementara itu, Sekretasi Jenderal KKP Syarif Widjaja mengatakan pencabutan ini sudah sesuai dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal penanggulangan IUU Fishing dan keberlanjutan dalam pengelolaan perikanan seperti Permen KP Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Kapal Ikan dan Permen KP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Larangan Transhipment.
"Permen KP Nomor 56 Tahun 2015 tentang moratorium, maka sejak November 2014 dilakukan proses replikasi. Makanya muncul temuan soal ketidakpatuhan operasi dari Pusaka Benjina," tandasnya. (Dny/Gdn)
Cabut Izin Pusaka Benjina, BKPM Tunggu Kementerian Kelautan
Surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) Pusaka Benjina telah dicabut.
Advertisement