Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendapatkan hunian. Hal ini salah satu bagian dari Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Plt Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan salah satu kemudahan yang diberikan yaitu PNS sudah bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah minimal 1 tahun masa kerja.
"PNS tadinya harus 5 tahun dulu untuk bisa dapat rumah, sekarang 1 tahun sudah bisa," ujarnya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Dia menjelaskan, alasan pemerintah memberikan kemudahan ini karena setelah 5 tahun rata-rata PNS sudah mempunyai banyak cicilan sehingga sulit untuk mengajukan kredit kepemilikan rumah.
"Kita sadari hambatan perlu diintervensi pemerintah salah satunya PNS. Mereka dalam 5 tahun itu sudah banyak yang mengambil cicilan," tutur dia.
Dengan demikian diharapkan para PNS tidak lagi kesulitan untuk menyicil rumah yang sesuai dengan kemampuannya.
"Mekanismenya kalau konsumen PNS punya mekanisme bisa lewat Bapertarum. PNS jumlahnya sekitar 1,5 juta orang," tandas dia. (Dny/Nrm)
Pemerintah Beri Kemudahan PNS untuk Cicil Rumah
Salah satu kemudahan yang diberikan yaitu PNS sudah bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah minimal 1 tahun masa kerja.
Advertisement