Sukses

Freeport Dapat Rekomendasi Penangguhan Kewajiban L/C

Freeport Indonesia menyatakan kegiatan ekspor konsentrat tembaga terkendala sejak dua pekan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan untuk memberikan penangguhan penerapan  ketentuan wajib penggunaan fasilitas transaksi Letter of Credit (L/C), atau surat jaminan kredit ekspor kepada PT Freeport Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar mengatakan, surat permintaan penangguhan penerapan L/C tersebut telah dilayangkan pada pekan lalu. Isi dari surat tersebut adalah rekomendasi agar Freeport tak dikenakan kebijakan L/C untuk sementara waktu.

"Freeport dapat rekomendasi penangguhan. Rekomendasi itu sudah dikirim ke Kementerian Perdagangan pekan lalu," katanya di Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Menurut Sukhyar, meski telah mendapat penangguhan L/C, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tetap harus mempersiapkan diri untuk menerapkan kebijakan tersebut. "Freeport belum menyampaikan kapan kesediaan menerapkan L/C," tutur Sukhyar.

Ia menambahkan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan evaluasi kepada Freeport Indonesia untuk melihat kesiapan dari perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban L/C.  "Kementerian Perdagangan akan evaluasi kesiapan itu setiap enam bulan," pungkasnya.

Sedangkan untuk penangguhannya, Freeport mendapatkan waktu dua kali enam bulan.

Freeport Indonesia sebelumnya menyatakan kegiatan ekspor konsentrat tembaga terkendala sejak dua pekan lalu. Penundaan ekspor itu disebabkan adanya kewajiban penerapan L/C.

Sebanyak 29.300 ton konsentrat untuk tujuan Jepang dan 22.000 ton konsentrat tujuan India tidak bisa diekspor. Akibat penundaan itu Freeport menanggung biaya pinalti sebesar US$ 50.000 per kapal per hari. (Pew/Gdn)

Video Terkini