Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta segera menunjuk lembaga yang bertugas mengurus segala macam perizinan di sektor minyak dan gas (migas) untuk memotong mata rantai birokrasi yang berbelit. Pasalnya untuk mengurus perizinan bisa mencapai 17 tahun.
Director of Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong, menyebutkan jumlah izin di sektor hulu sejak pra-eksplorasi hingga pasca eksploitasi mencapai 341 jenis. Di mana, prosesnya harus melewati 17 instansi pemberi izin, dan lebih dari 6.000 dokumen.
"Teorinya membutuhkan waktu 8-10 tahun untuk komersialisasi cadangan migas. Namun realitanya ada yang mencapai 17 tahun," kata Marjolin, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (25/4/2015).
Dia menegaskan, perizinan yang rumit dan berbelit berdampak tidak baik terhadap investasi migas di Indonesia. Berbagai regulasi mengatakan sektor migas merupakan sektor strategis dan banyak diberikan prioritas, tetapi dalam implementasinya kurang terasa.
“Walaupun sebetulnya peraturan sudah cukup lumayan, tetapi implementasinya menjadi masalah. Saat ini kita sudah masuk dalam periode krisis industri oil and gas ini. Dari data yang kita lihat, produksi kita saat ini terus menurun, sulit sekali menaikkannya,” terang dia.
Marjolijn menyarankan agar SKK Migas seharusnya yang mencarikan semua perizinan itu. “Jadi kami bisa fokus bagaimana mempercepat teknisnya, cepat memproduksinya, kita jadi bisa lebih fokus menaikkan produksi. Jadi jangan sibuk dengan izin-izin,” pungkasnya.(Pew/Nrm)
Investor Minta Pemerintah Potong Mata Rantai Izin Migas
Jumlah izin di sektor hulu sejak pra-eksplorasi hingga pasca eksploitasi mencapai 341 jenis.
Advertisement