Liputan6.com, Bengkulu - Gubenur Bengkulu Junaidi Hamsyah menemukan banyak perusahaan tambang batu bara yang telah mengantongi izin produksi di wilayahnya menunggak pembayaran royalti dan landrent.
Tak tanggung-tanggung, nilai tunggakan pembayaran royalti dan landrent tersebut mencapai Rp 100 miliar.
Padahal, Junaidi mengingatkan, pembayaran royalti dan landrent tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan tambang kepada negara yang telah memberikan izin mereka berusaha di tanah air.
“Harusnya, setelah keluar Hak Guna Usaha (HGU) dari setiap perusahaan tambang batu bara atau perkebunan, sudah menyetorkan ke kas negara, tetapi dari laporan yang diterima dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, sebagian besar keberadaan perusahaan swasta murni yang telah mengambil hasil bumi dari Bengkulu ini, diduga belum juga membayarkan utangnya,” tegas dia di Bengkulu, Senin (27/4/2015).
Senada dengan Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Sumardi memastikan pihaknya akan mempertanyakan terlebih dahulu kepada dinas teknis, perihal tunggakan royalti dan landrent ini.
Advertisement
Hal ini mengingat pembayaran royalti dan landrent merupakan kewajiban setiap perusahaan tambang batu bara kepada negara.
Dia pun mengancam jika perusahaan tersebut masih enggan membayar kewajibannya, akan ada sanksi. “Hanya saja sebelum diberikan sanksi tegas berupa perekomendasian pancabutan izin operasinya, terlebih dahulu akan ada peringatan pertama hingga ke-3,” tegas Sumardi.(Yuliardi/Nrm)