Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diterapkan oleh pemerintah daerah belum mempermudah para pelaku usaha. Hal itu disebabkan kurangnya infrastruktur yang memadai.
Wakil Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Nofel Saleh Hilabi mengaku kerap menerima keluhan dari pengusaha. Dia mencontohkan, PTSP yang ada DKI Jakarta belum sepenuhnya mendukung kegiatan usaha, karena berdasarkan temuan dilapangan terkait pengurusan perizinan justru lebih lama.
"Hal ini dikarenakan belum siapnya SDM dan infrastruktur yang ada di pemerintah daerah," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Dia merinci, bila pelaku usaha ingin membuat PT ataupun CV maka menurut undang-undang dan tata cara pengurusan perizinan dimaksud haruslah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Domisili, namun faktanya (SITU) / Domisili tidak mungkin akan selesai dalam satu hari.
Tak sekadar itu, untuk membuat SITU/Domisili pelaku usaha haruslah menempatkan tempat usahanya sesuai dengan peruntukan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota sebagai zonasi wilayah usaha.
"Sedangkan kenyataan di lapangan banyak sekali zonasi pemukiman yang sudah berubah menjadi tempat usaha, contohnya wilayah Asem Baris Raya Tebet, Kemang, Senopati, dan lain-lain, tetapi di Peruntukkan Tata Kota belum di ubah menjadi zona usaha sehingga menghambat pelaku usaha di daerah tersebut," ujarnya.
Pihaknya meminta seharusnya pemerintah menyesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan. Dia bilang, seharusnya pemerintah mempermudah pelaku usaha yang ada di daerah supaya muncul kawasan ekonomi baru.
"Kita harapkan pemda lebih fleksibel dengan tidak mempersulit hal-hal yang bisa dipermudah. Menurutnya, dengan dipermudahnya pelaku usaha dalam proses perizinan niscaya akan tumbuh sentra-sentra ekonomi baru yang diharapkan akan mempercepat perputaran ekonomi dan memperbanyak penyerapan tenaga kerja," tandas dia. (Amd/Ndw)