Liputan6.com, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu meminta supaya manajemen perusahaan BUMN mengangkat para pekerja outsourcing atau alih daya menjadi pegawai tetap.
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan, banyak pekerja yang menyandang status tersebut hingga puluhan tahun.
"Banyak ada yang 30 tahun, 20 tahun tidak dijadikan pegawai BUMN," kata dia di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Advertisement
Pihaknya menuding tidak diangkatnya pekerja outsourcing lantaran merupakan lahan empuk untuk mencari keuntungan bagi para direksi BUMN.
"Karena perusahaan outsourcing biasanya lewat koperasi. Biasa koperasi memotong uang dari gaji, nanti biasa diparkir karena itu untuk direksi," kata dia.
Dia mengatakan, penyebaran pekerja outsourcing hampir merata di sebagian besar perusahaan BUMN. Pihaknya menyebut antara lain PT Pos Indonesia (Persero), PT PLN (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero), PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) dan PT Bank Mandiri Tbk (Persero).
Dari segi upah, pihaknya mengatakan tak ada perbedaan yang berarti. Namun, tunjangan jarang diberikan kepada pekerja outsourcing. "Kalau gaji mereka UMP sama, kalau fasilitas ya masing-masing," tandas dia.
Sebelumnya Gerakan Bersama Buruh (Geber BUMN) pernah meminta pemerintah cepat merespons penyelesaian masalah buruh alih daya terutama BUMN. Koordinator Geber BUMN Ahmad Ismail menyatakan, Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan instruksi presiden (Inpres) penyelesaian masalah outsourcing di BUMN untuk menyelesaikan masalah itu.
Ahmad juga mengingatkan Jokowi pernah berjanji sebagaimana dalam program Nawacita yakni melarang adanya kebijakan alih daya tenaga kerja di BUMN. (Amd/Ahm)