Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, dirinya bangga kalau upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memerangi pencurian ikan kini mulai mendapat pengakuan dunia.
"Kebanggaan bagi kita karena dunia mengakui perlawanan kita terhadap IUU (illegal, unreported, and unregulated) fishing," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Susi mengungkapkan, pengakuan datang dari Kelapa Staf Angkatan Laut (Kasal) Amerika Serikat (AS) yang menemuinya beberapa waktu lalu. Kasal AS tersebut menyatakan kekaguman atas upaya Susi mengusir kapal asing ilegal meski dengan peralatan dan SDM seadanya.
Advertisement
"Pengakuan ketika didatangi Kasal Amerika. Itu membuktikan Amerika sendiri belum tentu bisa usir kapal pencuri dalam waktu 3-4 bulan. Saya katakan karena kalian (AS) tidak secerdik kita. Kita ini seperti kancil yang larinya cepat. Kalau kita, apapun yang bisa kita dilakukan, kita lakukan, go to the hell!," lanjutnya.
Pengakuan juga datang dari security sources yang berisi jenderal-jenderal dari berbagai negara yang mendatangi Susi dan meminta bertemu secara khusus dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Susi.
Selain itu, dalam Konferensi Asia-Afrika yang berlangsung minggu lalu, Perdana Menteri Thailand juga mengakui kesalahan yang dilakukan oleh pengusaha perikanan di negerinya terkait dengan kasus perbudakan di Benjina, Maluku.
"Mereka akui banyak orang diperikanan Thailand yang melakukan hal yang tidak benar. Mereka janji mengatasi ini dengan benar. Juga permintaan maaf dari mereka soal Benjina, banyak hal yang tidak patut telah terjadi dari perusahaan Thailand. Thailand dapat kartu kuning dari Uni Eropa," jelas Susi.
Menurut Susi Pudjiastuti, bukti-bukti ini memperlihatkan upaya pemerintah dalam memerangi pencurian ikan di perairan nusantara sudah benar dan patut mendapat dukungan dari masyarakat.
"Ini prestasi, ini menunjukkan apa yang kita lakukan sudah benar. Karena banyak orang kita sendiri yang mempertanyakan apa boleh tenggelamkan kapal, membom kapal pencuri. Itu boleh karena itu yang dinamakan diskresi negara, orang tidak boleh mempertanyakan itu, itu hak negara," ujar Susi. (Dny/Ahm)