Sukses

Produsen Bantah Sengaja Tutupi Gambar Seram di Bungkus Rokok

Produsen rokok menyayangkan pernyataanYLKI terkait penempelan pita cukai pada kemasan rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) menyayangkan pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penempelan pita cukai pada kemasan rokok.

Ketua Harian Gaprindo, Muhaimin Moeftie mengungkapkan, pernyataan pihak YLKI terkait dugaan pabrikan rokok dengan sengaja mengaburkan peringatan dampak buruk merokok dengan menutup peringatan kesehatan bergambar dengan pita cukai tidak memiliki dasar.

Menurutnya, YLKI menyampaikan tuduhan tersebut tanpa berkonsultasi dengan pejabat terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan BPOM yang mengatur dan mengawasi implementasi peringatan kesehatan bergambar pada kemasan Rokok.

"Selain itu, justru Kementerian Keuangan yang mewajibkan penempelan pita cukai sebagai syarat mutlak peredaran rokok yang sah," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236 Tahun 2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, Pasal 1 Ayat 3, pita cukai wajib ditempelkan pada bagian kemasan yang bisa terobek pada saat kemasan dibuka, yaitu umumnya pada bagian atas kemasan rokok.

Muhaimin juga mengatakan, saat proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013 berlangsung, Kementerian Kesehatan mengusulkan untuk mencetak peringatan kesehatan bergambar pada bagian atas kemasan sisi bagian depan dan belakang.

"Pada saat itu kami telah menyampaikan Peringatan Kesehatan Bergambar tersebut akan tertutup oleh pita cukai. Namun, Kementerian Kesehatan menegaskan peringatan kesehatan bergambar dapat tertutupi sebagian oleh pita cukai pada salah satu sisi yaitu sisi belakang," tandasnya. (Dny/Ndw)

Video Terkini