Sukses

Investasi Tembus Rp 155 Triliun di Indonesia Timur

Peningkatan kuantitas dan kualitas jadi tantangan pengembangan industri di kawasan timur Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan, pembangunan tujuh kawasan industri baru serta 11 sentra industri kecil dan menengah di kawasan timur Indonesia seperti yang ditargetkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berdampak positif pada penyerapan investasi sebesar Rp 155 triliun dan tenaga kerja sebanyak 600 ribu orang.

Dia menjelaskan, pembangunan tujuh kawasan industri di wilayah timur Indonesia tersebut antara lain, di Bitung (Sulawesi Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Morowali (Sulawesi Tengah), Konawe (Sulawesi Tenggara), Bantaeng (Sulawesi Selatan), Halmahera Timur (Maluku Utara), dan Teluk Bintuni (Papua Barat). Selain itu juga akan dibangun sebanyak 11 sentra industri kecil dan menengah.

Khusus Kawasan Industri Bitung yang berada di kelurahan Tanjung Merah Bitung, Sulawesi Utara, Saleh mengatakan, kawasan akan dibangun di atas lahan seluas 534 ha dengan harapan mampu menyerap investasi sebesar Rp 2 triliun dan tenaga kerja sebanyak 90 ribu orang. Kawasan ini memiliki basis industri kelapa, perikanan, dan logistik.

"Untuk di Sulawesi Utara, Kemenperin telah memfasilitasi pengembangan Kawasan Industri Bitung sejak tahun 2008, dimana telah disusun dokumen perencanaan pengembangannya antara lain Masterplan Kawasan Industri, AMDAL, Rencana Strategis, dan Detail Engineering Design," ujar Saleh dalam keterangan tertulis di Sulawesi Utara, Jumat (1/5/2015).

Kawasan Industri Bitung

Saat ini, status Kawasan Industri Bitung telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung. Pembangunan fisik KEK Bitung dengan dana APBN-P berupa pembangunan jalan poros, gerbang kawasan dan kantor administrator KEK, serta penyiapan lahan kawasan akan dilakukan pada 2015.

Saleh berharap baik Kawasan Ekonomi Khusus maupun kawasan industri Bitung benar-benar dapat diwujudkan dengan dukungan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga Bitung akan segera menjadi kota industri baru sebagai motor penggerak Wilayah Pusat Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Utara.

"Tentunya dalam pengembangan industri khususnya di kawasan timur Indonesia tidaklah sepenuhnya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Untuk melakukan pemerataan dan penyebaran industri tersebut, dukungan dan peranan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota dalam pengembangan industri di daerah sangat penting," lanjutnya.

Hal tersebut sesuai amanat pada Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian bahwa setiap Gubernur dan Bupati Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kota yang mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.

Di samping itu, Saleh juga menyampaikan, saat ini pengembangan Kawasan Industri mengarah pada Kawasan Industri Modern atau yang disebut sebagai Kawasan industri Generasi Ketiga. Kawasan Industri tersebut berfungsi sebagai sarana peningkatan produktivitas dan kreativitas industri dalam negeri.

Konsep pengembangan Kawasan Industri Generasi Ketiga dimulai sejak 2010 setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, yang kemudian diperkuat dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Salah satu tantangan dalam pengembangan industri di kawasan Timur Indonesia adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri," kata dia.

Melalui konsep pengembangan Kawasan Industri Modern Generasi Ketiga, diharapkan para pengelola kawasan industri dapat membangun lembaga riset dan pengembangan serta lembaga pendidikan yang mampu mencetak SDM yang siap bekerja di sektor industri. (Dny/Ahm)