Sukses

Jurus Kemenkeu Tagih Pajak Makam Mewah

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyatakan, pihaknya belum terima permintaan Menteri Agraria soal pengenaan pajak makam mewah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tengah membahas pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk makam mewah atau ekslusif di Indonesia. Pembahasan tersebut melibatkan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI).

"PPnBM makam mewah masih dibicarakan dengan REI," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Jumat (1/5/2015)

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan sebelumnya mengusulkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas makam mewah atau eksklusif untuk mengembalikan fungsi sosial tanah kuburan. Sementara pengamat menambahkan usulan pemberlakuan PPnBM dan PBB untuk makam mewah.

Saat ditanyakan mengenai usulan Menteri Agraria terhadap PBB makam mewah, Bambang Brodjonegoro mengaku belum menerima permintaan dari Ferry atas pengenaan pajak tersebut.

"Belum ada permintaan. Karena itu harus mengubah Undang-undang (UU) daerah, pajak retribusi daerah," ujar Bambang.

Ferry pun pernah menyatakan, akan membicarakan dengan Kemenkeu mengingat dalam kebijakan soal PBB berada di kementerian tersebut. Langkah ini, tambahnya, solusi bagi masyarakat di kota-kota besar untuk mengembalikan haknya untuk mendapatkan lokasi pemakaman di sekitar tempat tinggalnya.

"Tempat pemakaman sekitar itu biasa-biasa saja, tidak ada hal yang wah, namun ketika ada yang hanya dengan biaya tertentu bisa menjadi pertanyaan. Fungsi sosialnya di mana, karena inti dari pemakanam itu adalah fungsi sosial, jangan sampai orang yang keluarganya punya uang itu cuma mereka, yang lain tidak boleh," tandas dia. (Fik/Ahm)

Video Terkini