Liputan6.com, Bandung - Pemerintah bakal membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus menanggani Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Pembentukan lembaga tersebut telah tertuang dalam Undang-undang (UU).
‎"Memang memungkinkan dibentuk LPS. Ketentuan itu telah diatur oleh pemerintah, saat ini masih ada di Kementerian Keuangan," kataKepala Bagian Pengembangan LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Harsbur Peridia di Bandung, Jumat (1/5/2015).
Dalam UU tersebut dijelaskan, pembentukan LPS dapat berupa inisiatif dari asosiasi LKM, atau pemerintah daerah, atau kerjasama antara Pemda dengan asosisasi LKM, atau bisa juga dibentuk langsung oleh pemerintah pusat.
Hal ini akan menjadi satu nilai tambah bagi para LKM yang belum berbadan hukum untuk segera mengajukan izin badan hukum sehingga dapat mendapatkan fasilitas jaminan tersebut.
Di kesempatan yang sama, Kepala Koperasi‎ Syariah Kesejahteraan Umat‎ Bandung Syamsul Arif sangat mengapresisasi jika LPS khusus LKM tersebut dapat segera diwujudkan.
"Kalau saya pribadi suruh memilih apakah lebih baik mengajukan permohonan hukum ke OJK atau ke Kementerian Koperasi, mungkin ke OJK akan lebih menarik kalau memang bisnis kita bisa dijamin," paparnya.
‎Seperti diketahui, OJK mencatat dari hasil inventarisasi di seluruh Indonesia, saat ini terdapat LKM sebanyak 19.334 LKM. Dari jumlah LKM tersebut hingga saat ini belum ada LKM yang mengajukan izin badan hukum.
Untuk menggerakkan hal itu, OJK akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh LKM di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan demi menjaga daya saing lembaga keuangan Indonesia. (Yas/Ndw)
Indonesia Bakal Punya LPS Khusus Lembaga Keuangan Mikro
Pembentukan LPS khusus lembaga keuangan mikro (LKM) tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang.
Advertisement