Liputan6.com, Serang - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Provinsi Banten berencana mengenakan pajak ke batu akik. Pasalnya, batu yang kini digandrungi oleh masyarakat luas itu nilainya sudah setara dengan batu mulia lainnya.
"Batu mulia seperti batu akik, itu objek pajak barang mewah," kata Kepala DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, Catur Rini Widosari, Jum'at (1/5/2015).
Menurut Catur, peraturan pemerintah terkait pajak kepemilikan batu mulia dan bentuk usaha di bidang batu mulia lainnya, telah lama diatur oleh undang-undang.
"Pajak yang dikenakan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen," terangnya.
Batu akik yang kini memiliki nilai jual tinggi dan sedang digandrungi oleh masyarakat banyak. Nilainya setara dengan berlian dan intan yang telah dikenakan pajak barang mewah oleh pemerintah.
"Kami akan mengintensifkan kembali pajak batu mulia tersebut di Banten sehingga kami tidak kehilangan potensi pajaknya," jelasnya.
Namun terdapat persoalan dalam penerapan pajak terhadap batu akik tersebut. Sebab, harga batu akik yang tak memiliki patokan sehingga sulit untuk menghitung potensi nilai pajak dari batu akik tersebut.
"Kami hanya bertugas melakukan pembinaan kepada wajib pajak, agar wajib pajak paham dan memiliki kesadaran untuk membayar pajak," tegasnya.
Terkait rencana pemerintah akan menerapkan pajak terhadap batu akik, Kantor Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Pandeglang menyatakan kesiapannya melaksanakan peraturan tersebut.
"Kebetulan tim kami paham mengenai batu (akik) dan mengetahui siapa saja pengusaha dan pemilik batu mulia asal Banten," kata Kepala KPP Kabupaten Pandeglang, Romli Komar.
Perlu diketahui, Provinsi Banten memiliki batu akik yang terkenal indah dan mahal bernama Kalimaya. Nilainya bahkan konon dipercaya setara dengan dua ribu ekor kuda. (Yandhi/Ndw)
Setara Berlian, Batu Akik Bakal Dikenai Pajak
Nilai batu akik kini setara dengan berlian dan intan yang telah dikenai pajak barang mewah oleh pemerintah.
Advertisement