Sukses

Kenaikan Upah Bikin 27 Perusahaan Sepatu PHK 110 Ribu Karyawan

Sejumlah perusahaan sepatu di Tangerang, Bekasi, Bandung dan Surabaya melakukan PHK.

Liputan6.com, Jakarta - Perlambatan ekonomi dunia berdampak besar terhadap bisnis industri sepatu atau alas kaki di Indonesia. Akibatnya banyak perusahaan alas kaki telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan ribu karyawan di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Eddy Widjanarko mengungkapkan, sebanyak 110 ribu orang karyawan di PHK selama periode yang telah berjalan tahun ini.

"Tercatat 27 perusahaan alas kaki mengeluarkan 110 ribu orang karyawan. Itu terjadi di daerah Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (3/5/2015).

Eddy membeberkan alasannya, karena pengusaha alas kaki tertekan dengan upah minimum regional (UMR) yang terus mengalami kenaikan setiap tahun secara signifikan.

Beban itu, kata dia, terus menghantam perusahaan di saat ekonomi dunia tengah lesu. Ekspor alas kaki terus merosot, termasuk penjualan di dalam negeri sehingga pendapatan pengusaha menyusut.

"Penyebabnya kenaikan UMR, ekonomi Eropa lesu. Belum lagi penjualan di dalam negeri sedang sepi, dan akhirnya stok jutaan pasang sepatu enggak terjual. Lihat saja seminggu lagi pasti diobral," keluh Eddy.

Dia meramalkan, kondisi pelemahan ekonomi dunia masih akan berlangsung hingga beberapa tahun ke depan. Bahkan Eddy memprediksi potensi krisis dapat terjadi pada 3-4 tahun mendatang.

"Karena tidak ada uang beredar, di mana pengucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya bersifat seremonial saja, akhirnya tidak ada yang beli produk kami di mal atau pusat perbelanjaan lain. Lama-lama pada tutup semua," tutur Eddy.

Dengan keadaan ini, Eddy mengatakan, perusahaan alas kaki akan kembali mem-PHK karyawan minimal 100 orang tahun depan. "Ini juga karena kinerja pemerintah Joko Widodo lamban selama enam bulan pertama, terutama untuk industri padat karya," tegas dia. (Fik/Ahm)

Video Terkini