Sukses

Pegadaian Beri Kredit Kios Usaha dengan Cicilan Rp 200 Ribu

PT Pegadaian memberikan kredit kepemilikan kios bagi pedagang yang mencapai Rp 15 juta-Rp 100 juta dengan bunga mikro satu persen.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) menawarkan produk teranyar, kredit kepemilikan lapak atau kios bagi para pedagang. Fasilitas ini memberikan kredit mulai dari Rp 15 juta-Rp 100 juta dengan cicilan ‎paling rendah Rp 200 ribu per bulan.

Direktur Bisnis II PT Pegadaian (Persero), Dijono mengungkapkan, perseroan memberi kemudahan akses pendanaan bagi pedagang tradisional, grosir dan lainnya untuk mempunyai lapak atau kios usaha.

"Kredit dimulai dari Rp 15 juta sampai Rp 100 juta dengan bunga mikro satu persen sebulan. Cicilannya tergantung tenor paling rendah Rp 200 ribu. Kita tawarkan tenor dari 12 bulan sampai lima tahun," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (3/5/2015).

Keunggulan lain, tambah Dijono, Pegadaian sanggup memproses kredit kepemilikan rumah dalam waktu tiga hari untuk para pedagang. Saat ini program tersebut mulai diujicobakan di Pasar Bogor dan PD Pasar Jaya bekerjasama dengan Asprindo.

"Proses mendapatkan kredit ini sama saja dengan lainnya, tinggal datang ke kantor Pegadaian. Nanti kita lihat penghasilan dari pedagang yang menjadi dasar kemampuan pedagang mencicil dan membayar kredit," terang dia.

Peluncuran program ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Pegadaian ke-114 tahun. Disaksikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Direktur Utama Pegadaian Riswinandi, dan seluruh jajaran direksi Pegadaian serta Kementerian BUMN.

Untuk diketahui, Pegadaian membukukan total aset Rp 35,34 triliun pada posisi 31 Desember 2014. Pendapatan usaha di sepanjang tahun lalu sebesar Rp 7,80 triliun dengan laba bersih Rp 1,71 triliun. ‎

Guna menambah modal kerja serta mengantisipasi masyarakat jelang Ramadhan 2015, Pegadaian telah menerbitkan obligasi. Targetnya obligasi berkelanjutan II tahap III tersebut menyerap modal sebesar Rp 2,9 triliun. (Fik/Ahm)