Sukses

Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Minta Izin Buka Cabang di Indonesia

Selain Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, ada 9 Kantor Cabang Bank Asing yang tercatat di direktori perbankan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd melobi Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla untuk bisa membuka kantor cabang di Indonesia. Lobi ini dilakukan oleh Bank of Tokyo-Mitsubishi karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah tidak lagi memperbolehkan bank asing membuka kantor cabang di Indonesia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, Presiden The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd Nobuyuki Hirano meminta keringanan atas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut.

"Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ minta agar peranan bank Jepang di Indonesia lebih ditingkatkan karena itu lebih mudah bank-bank Jepang ada di Indonesia menyalurkan kredit yang berasal dari pada dana-dana di Jepang," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Kalla menambahkan, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ meminta bank mereka tidak dilihat sebagai bank asing, melainkan bagian dari perbankan dalam negeri. "Ya seperti itu, dia minta agar Bank of Tokyo tetap dapat beroperasi sebagai bagian dari pada sistem perbankan nasional kita. Mereka tetap minta cabang karena dengan mudah mereka dapat pakai dana-dana dari Jepang bukan dana dari Indonesia," ucap JK.

Selain Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, ada 9 Kantor Cabang Bank Asing yang tercatat di direktori perbankan Indonesia, yaitu Bank of America, N.A, The Royal Bank of Scotland N.V, Bangkok Bank Pcl, Citibank N.A, The Hongkong & Shanghai B.C (HCBC), Ltd, Bank of China Limited, Deutche Bank Ag, JP. Morgan Chase Bank, N.A, dan Standard Chartered Bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menerangkan, kantor perwakilan bank asing berbeda dengan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA). Kantor perwakilan tidak bersifat operasional dan fungsinya lebih banyak sebagai penghubung kepentingan kantor pusatnya dengan nasabah atau calon nasabah di Indonesia. (Silvanus Alvin/Gdn)