Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, perlonggaran aturan rapat di hotel bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpengaruh terhadap Tingkat Penghunian Kamar (TPK) pada Maret 2015. Realisasinya mencapai 49,13 persen atau naik 1,54 poin dibanding Februari 2014.
Kepala BPS Suryamin menuturkan, TPK hotel berbintang di 27 Provinsi pada bulan ketiga lalu mencapai rata-rata 49,13 persen. Jika dibanding Februari ini, realisasi tersebut naik. Namun angka itu justru turun dari periode Maret 2014 sebesar 2,16 poin.
"Februari lalu aturannya sudah diperlonggar, jadi kegiatan rapat oleh PNS di hotel berbintang milik perusahaan pelat merah cukup mengalami peningkatan di Maret 2015. Ini akan menghasilkan nilai tambah subsektor nilai perdagangan dan hotel dari sisi Produk Domestik Bruto (PDB)," ujar dia saat Konferensi Pers Inflasi di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Sementara rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel berbintang di 27 Provinsi, kata Suryamin tercatat sebesar 1,96 hari atau stagnan jika dibanding kondisi Maret 2014.
Di sisi lain, BPS menyebut jumlah angkutan penumpang udara domestik yang diberangkatkan pada Maret ini naik 8,35 persen sebanyak 5,1 juta orang dibanding Februari lalu. Jumlah penumpang tujuan luar negeri (internasional) naik 11,86 persen menjadi 1,1 juta orang.
Jumlah penumpang angkutan lain pada Maret ini tercatat 1 juta orang atau naik 6,41 persen dibanding Februari ini. Jumlah barang yang diangkut pun terkerek meningkat 8,67 persen menjadi 18,1 juta ton.
Jumlah penumpang kereta api yang berangkat pada Mei 2015 sebanyak 27,3 juta orang atau naik 19,64 persen dari Februari ini. Jumlah barang yang diangkut menggunakan kereta api naik 11,70 persen menjadi 2,5 juta ton.
"Dampak kecelakaan (pesawat AirAsia) tempo hari masih ada, jadi ikut berpengaruh. Angkutan penumpang dan barang pakai kereta api naik karena dobel track, sedangkan angkutan laut sedikit tertekan dengan fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM)," terang Suryamin. (Fik/Ndw)