Sukses

Kemenaker Cabut Izin 12 Perusahaan Penyalur TKI

Pencabutan ini dilakukan lantaran 12 PPTKIS tersebut melakukan pelanggaran berat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencabut izin 12 perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terhitung Senin (4/5/2015).

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pencabutan ini dilakukan lantaran 12 PPTKIS tersebut melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri. Pencabutan izin merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.

"Pencabutan ini adalah bentuk pembenahan tata kelola dan kelembagaan PPTKIS. Kita takkan membiarkan PPTKIS melakukan pelanggaran aturan dan merugikan para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," ujarnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Secara umum, pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak, misalnya tempat tidur atau kamar mandi yang tidak memadai.

Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan adalah melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium.           

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, begitu juga pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI.           

"Diharapkan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi," kata dia. 

Ke-12 PPTKIS yang dicabut izinnya ini antara lain PT Banu Nusa Utama, PT Aulila Duta Pratama, PT Bina Karya Welastri, PT Profilindo Adi Perdana, PT Youmba Biba Abadi, PT Almas Corp,  PT Baraja Gita Putra,  PT Yousef Indo Dawa, PT Fauzi Putra Hidayat, PT Jauhara Perdana Satu, PT Cemerlang Tunggal Inti Karsa, PT Mega Buana Citra Masindo.  

Berdasarkan data Kemenaker dari Oktober 2014 hingga Mei 2015, telah ada 42 PPTKIS yang dicabut izinnya, termasuk 12 PPTKIS yang dicabut Izinnya per hari ini.  Dengan adanya pencabutan 12 PPTKIS , saat ini tercatat jumlah perusahaan penyalur TKI swasta sebanyak 503 PPTKIS.(Dny/Nrm)