Sukses

Revisi UU Migas Harus Bebas dari Eksperimen

Eksperimen yang dimaksud adalah pembentukan Badan Usaha Minyak Negara (BUMN) Khusus sebagai pengganti SKK Migas.

Liputan6.com, Samarinda - Anggota Komisi VII DPR Kurtubi, mengingatkan revisi  Undang-Undang (UU) Minyak dan gas harus bebas dari aksi eksperimen. Ini terkait dengan rencana pembentukan lembaga pengganti Satuan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kurtubi mengungkapkan, eksperimen yang dimaksud adalah pembentukan Badan Usaha Minyak Negara (BUMN) Khusus sebagai pengganti SKK Migas.

"Pembentukan BUMD khusus tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Kurtubi dalam acara Pertamina Goes to Campus 2015 di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (4/5/2015).

Kurtubi menolak eksperimen baru revisi UU Migas, karena sebelumnya Indonesia pernah melakukan eksperimen pertama  yakni dibentuknya UU Migas No  22 tahun 2001 yang terbukti merugikan negara.

"Eksperimen mau diubah lagi mengusulkan dibentuknya BUMN Khusus. Makin ribet nanti. Sudahlah balik ke Pasal 33 UUD 45," ungkap dia.

Dengan Undang-Undang  baru tersebut bukan berarti anti asing, apalagi anti investasi, tapi semuanya harus proporsional.

Terkait hal ini, Kurtubi  juga menyorot perlunya daerah dalam  ikut menikmati  sumber daya alam  di daerahnya  yang diakomodir dalam revisi Undang-Undang Migas.

Namun,  Kurtubi mewanti-wanti agar Blok Mahakam segera diserahkan kepada Pertamina. Kenyataannya walaupun sudah diserahkan pemerintah, namun sampai saat ini Pertamina belum bisa masuk karena  kontrak tersebut.

"Ini contoh kerugian lain penerapan UU migas, mestinya kontrak habis diserahkan kepada negara tidak usah menunggu due date-nya," pungkasnya.(Pew/Nrm)