Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar audit aksi korporasi tukar guling Mitratel antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Audit dilakukan karena proses tender aksi korporasi ini dinilai transparan dan tak bermasalah.
Anggota BPK, Achsanul Qosasi mengatakan kecewa dengan kabar negatif dari tukar guling saham ini sehingga menyebabkan anjloknya saham Telkom. Hal ini jelas merugikan negara.
"Kami mengaudit proses tendernya. Hasilnya sesuai, tidak ada hal aneh, dan baik-baik saja. Yang aneh justru adalah isu beredar bahwa aksi korporasi ini merugikan negara. Padahal karena isu ini, saham Telkom malah terjun bebas dan ini yang merugikan negara," tegas dia di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Achsanul menjelaskan, dari hasil audit BPK, tender tukar guling saham dilakukan secara transparan sehingga proses bisnis dapat berjalan.
Dia pun sepakat dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, bahwa tukar guling saham Mitratel adalah aksi korporasi yang tujuannya menguntungkan pihak terkait.
"Jika ada dinamika pro-kontra di internal Telkom, pemerintah tak ikut campur. Hanya Dewan Komisaris dan Direksi yang mengurusi hal tersebut, bukan yang lain," terangnya.
Soal adanya kerugian negara, Achsanul menegaskan, BPK belum menghitungnya karena transaksi tukar guling saham belum tuntas. "BPK belum bisa mengatakan adanya kerugian negara karena transaksinya belum tuntas terealisasi," paparnya.
Sebelumnya Menteri BUMN Rini mengungkapkan, pemerintah mengembalikan keputusan transaksi tukar saham saham Mitratel kepada Telkom.
“Pada dasarnya secara korporat, itu proses keputusan direksi ke komisaris. Jadi enggak naik ke pemegang saham, karena kalau perusahaan publik, pemegang saham lakukan RUPS. Prosesnya melalui dewan komisaris,” katanya.
Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga pernah mengatakan, transaksi tukar saham antara anak usaha Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi dengan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) terus berjalan. Perseroan masih menyelesaikan syarat-syarat yang tercantum dalam Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG.
Persyaratan yang dirampungkan itu diantaranya, meminta persetujuan berbagai pihak, termasuk dewan komisaris. Alex menuturkan, kesepakatan tukar guling saham dengan TBIG masih berlaku hingga akhir Juni 2015.
Sementara, pasar masih optimistis transaksi antara Telkom dan Tower Bersama bisa terjadi walau batas perjanjian conditional purchase agreement (CSPA) pada Juni mendatang.
Tukar guling saham ini diharapkan dapat berjalan lain dan mendulang keuntungan sama seperti transaksi serupa oleh PT Indosat Tbk pada 2014 dengan keuntungan lebih dari Rp 1,3 triliun, yang dinilai jelas menguntungkan negara dan semua investor.(Fik/Nrm)