Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan mengeluarkan berbagai regulasi. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, salah satunya yaitu dengan penghapuskan pungutan atas penempatan yang dibebankan kepada TKI.
"Kami telah melakukan penghapusan beban TKI atas fee penempatan bagi PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) maupun pihak agency. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Setidaknya, mengurangi pengeluaran biaya yang dibebankan kepada TKI," ujarnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Selain itu menurut Hanif, pemerintah juga merespon usulan penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atas keinginan seluruh TKI dengan memberlakukan E-KTKLN. Langkah tersebut menjadi terobosan untuk memberantas praktik calo dan pungutan liar.
"Kami akan gunakan E-KTKLN melalui finger print. Ini karena KTKLN yang fisiknya kartu dan dianggap rawan. Makanya, kemudian dihapus dan datanya tetap dipertahankan dan prosesnya melalui finger print," lanjutnya.
Hal lainnya yang dilakukan adalah mendorong pelayanan satu atap. Upaya pemerintah ini nantinya menjadikan pelayanan yang sederhana dan murah serta perbaikan di tingkat kelembagaan terus dilakukan, mulai petugas rekrut TKI merupakan karyawan organik PPTKIS.
"Dengan begitu, meminimalisir adanya permainan calo dalam perekrutan TKI. Kemudian, seluruh transaksi kepengurusan administrasi menggunakan sistem non tunai," tandasnya.
Perketat Pengiriman TKI
Kemenaker juga mengeluarkan kebijakan pengetatan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk negara-negara di kawasan Asia-Pasifik. Hal tersebut bersama dengan kebijakan penghentian dan pelarangan penempatan TKI di Timur Tengah yang juga diumumkan hari ini.
Hanif Dhakiri mengatakan, keputusan untuk mengeluarkan kebijakan pengetatan dan bukan penghentian seperti untuk kawasan Timur Tengah karena mengedepankan indikator kesejahteraan TKI, antara lain menyangkut beban biaya yang ditanggung TKI serta potongan gaji yang saat ini dirasakan masih berlebihan.
Dia menjelaskan, calon TKI di negara-negara Asia Timur umumnya berlatar pendidikan yang lebih tinggi di banding negara-negara Timur Tengah sehingga perlindungan terhadap diri sendiri diyakini jauh lebih baik.
"Di samping negara-negara di Asia-Pasifik umumnya lebih demokratis dan mengedepankan aturan ketenagakerjaan," ujar Hanif.
Selain itu, standar gaji yang diberikan di negara-negara kawasan Asia-Pasifik juga dinilai lebih baik dari pada di Timur Tengah, kecuali standar gaji yang diberikan oleh Malaysia. Meski demikian, Hanif menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia untuk memperbaiki hal ini. (Dny/Gdn)
Cara Kemenaker Berantas Calo TKI
Kementerian Tenaga Kerja akan menghapus pungutan atas penempatan yang dibebankan kepada TKI.
Advertisement