Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi pernyataan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) yang mempertanyakan soal anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Program Sejuta Rumah.
FLPP disebut juga subsidi bunga Kepemilikan Rumah (KPR) yang diberikan pemerintah agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memperoleh rumah layak sesuai target pemerintah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pemerintah membutuhkan anggaran FLPP sebesar Rp 52 triliun untuk 500 ribu unit, namun secara bertahap.
"Anggaran tersebut dibiayai secara bertahap, bukan untuk satu tahun," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Pada tahun ini, pemerintah menganggarkan dana FLPP sekira Rp 5 triliun. Pemerintah juga akan menggelontorkan kembali subsidi FLPP pada tahun depan sesuai target.
"Pemerintah pasti akan menganggarkan lagi untuk 2016 sesuai dengan pelaksanaannya secara bertahap untuk membiayai program Sejuta Rumah dalam jangka menengah," papar Askolani.
Terkait apakah anggaran FLPP sudah dicairkan atau belum, Askolani menuturkan, proses tersebut ada di tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). "Pencairannya di DJKN Kemenkeu," terang dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum APERSI Eddy Ganefo mengungkapkan, anggaran FLPP belum ada kepastian. Belum lagi masalah lain soal penambahan dana subsidi bunga yang tak kunjung ditandatangani kebijakannya. Kepastian dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pun masih diawang-awang.
"Anggaran FLPP belum ada. Baru Rp 5,2 triliun dari yang seharusnya Rp 52 triliun untuk 500 ribu unit rumah. Itu artinya program Sejuta Rumah tidak serius," tukas Eddy. (Fik/Nrm)