Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin melantik tiga pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Ruang Garuda, Gedung Kemenperin, pada Rabu (6/5/2015).
Tiga pejabat eselon I tersebut yaitu:
- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Ir. I Gusti Putu Suryawirawan, sebelumnya menjabat Direktur Pengembangan Fasilitasi Industri Wilayah I.
- Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional, Ir. Achmad Sigit Dwiwahjono, M.PP sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengembangan Fasilitasi Industri Wilayah III.
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, DR. Haris Munandar N., MA sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri.
Dalam sambutannya, Saleh mengatakan, pejabat Eselon I memiliki peranan penting dan strategis karena merupakan penggerak utama dalam organisasi (Kemenperin) yang akan mempengaruhi kinerja dalam melakukan pembinaan dan pengembangan industri nasional.
Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perindustrian dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan amanat Undang Undang No. 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya melalui sistem seleksi terbuka guna menerapkan prinsip merit sistem di lingkungan Kementerian Perindustrian," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Menperin mengharapkan, melalui seleksi terbuka dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dapat mengubah budaya PNS dari comfort zone menjadi competitive zone.
Selain itu, seleksi terbuka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh PNS untuk dapat memberikan ide-ide dan pengalamannya bagi yang ingin berkarir di Kementerian Perindustrian dan memajukan industri nasional.
Selain melakukan pelantikan, pada kesempatan tersebut, Saleh juga mengumumkan adanya enam perubahan nomenklatur unit eselon I di Direktorat Jenderal (Ditjen), Badan dan Staf Ahli dalam susunan organisasi yang dipimpinnya.
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2015.
Perubahan nama-nama tersebut antara lain:
Baca Juga
- Ditjen Basis Industri Manufaktur (BIM) diubah menjadi Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka.
- Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) diubah menjadi Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
- Ditjen Kerjasama Industri Internasional (KII) diubah menjadi Ditjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional.
- Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI) diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
- Staf Ahli Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri diubah menjadi Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Teknologi diubah menjadi Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri.
Sedangkan, yang tidak mengalami perubahan nama antara lain Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Industri Agro, Ditjen Industri Kecil dan Menengah, Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri, dan Staf Ahli Bidang Penguatan Strukur Industri.
Saleh mengungkapkan meskipun ada pergantian nama dalam susunan organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian, jumlah jajaran eselon I tidak mengalami perubahan, dan tetap 12 jabatan yang terdiri dari: 6 Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan 3 Staf Ahli.
"Saya harapkan, kinerja Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri nasional dapat terus meningkat, sehingga tujuan pembangunan industri nasional tahun 2015-2019, yaitu terbangunnya industri yang tangguh dan berdaya saing dapat tercapai," tandasnya. (Dny/Gdn)
Advertisement