Sukses

Berlaku 1 Juli 2015, Dua Menteri Gelar Rakor Jaminan Pensiun

Iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan telah ditetapkan sebesar 8 persen yang ditanggung oleh pengusaha dan pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pelaksanaan iuran pensiun Badan Penyelenggara Jaminan ‎Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi (rakor) terkait keputusan iuran sebesar 8 persen untuk pekerja atau buruh. Rakor ini melibatkan beberapa menteri terkait, BPJS Ketenagakerjaan dan pengusaha.

Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (8/5/2015), rakor iuran jaminan pensiun ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, pejabat dari BPJS Ketenagakerjaan dan pengusaha. Rapat ini berlangsung pukul 09.00 WIB di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Hanif yang ditemui wartawan ‎mengaku, rapat ini akan membahas mengenai dana pensiun bagi pekerja. Sayangnya dia masih enggan menjelaskan lebih jauh apa saja yang akan didetailkan pada pertemuan tersebut.

"Ya, soal dana pensiun. Tapi saya belum tahu detailnya, saya hanya memenuhi undangan Pak Menko. Nanti saja," ucap dia langsung meninggalkan lobi Kemenko dan menuju ruang pertemuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan telah ditetapkan sebesar 8 persen. Iuran ini ditanggung pengusaha 5 persen dan 3 persen dari pekerja. Pelaksanaan iuran itu akan berlaku serentak mulai 1 Juli 2015.

Keputusan tersebut akan dituang‎kan dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemkumham) untuk menjadi aturan resmi. (Fik/Ahm)