Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang perpanjangan kontrak wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK Migas).
Dengan terbitnya aturan tersebut, kontraktor yang telah ditunjuk sebagai operator lanjutan bisa masuk ke WK atau blok migas meski kontrak operator lama belum habis atau masa transisi.
"Makanya kita atur, saat tidak jadi operator mengalihkannya bagaimana," kata Ketua Tim Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widyawan Prawira Atmaja di kantornya, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Menurut Widyawan, operator baru tersebut berhak mendapat akses, melakukan perencanaan pengadaan, menentukan lokasi, serta melakukan pengeboran.
"Begitu diputuskan (sebagai operator boleh melakukan. Bisa dilakukan sebelum kontrak berakhir)," tuturnya.
Sebelum aturan tersebut terbit, lanjut dia, operator lama berhak menolak masa transisi untuk kontraktor baru karena belum ada payung hukum yang mengaturnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) terdapat 17 kontrak kerja sama (KKS) migas akan berakhir masa kontraknya hingga 2019.
Advertisement
Dalam 17 kontrak tersebut, ada Blok Mahakam yang saat ini sedang diperjuangkan PT Pertamina (Persero) untuk dikelola sepenuhnya. Kontrak Blok Mahakam akan habis 2017.
Berikut 17 kontrak blok migas yang berakhir hingga 2019 tersebut adalah:
- Gebang Blok (berakhir 2015)
- Offshore North West Java (berakhir 2017)
- Lematang Blok (berakhir 2017)
- Warim (berakhir 2017)
- Mahakam Blok (berakhir 2017)
- Attaka (berakhir 2017)
- Tuban (berakhir 2018)
- Ogan Komering (berakhir 2018)
- Sanga-sanga Blok (berakhir 2018)
- Southeast Sumatra (berakhir 2018)
- B Blok (berakhir 2018)
- NSO/NSO Ext (berakhir 2018)
- Tengah Blok (berakhir 2018)
- East Kalimantan (berakhir 2018)
- Pendopo dan Raja (berakhir 2019)
- Bula (berakhir 2019)
- Seram Non Bula (berakhir 2019)
(Pew/Ndw)