Sukses

Masyarakat Belum Bisa Bedakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan tengah menyiapkan sejumlah desain jaminan asuransi pada tahun ini.

Liputan6.com, Bandung - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menilai sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum bisa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Hal itu dinilai lumrah mengingat keduanya sama-sama menyandang nama BPJS. "Sebab itu kami mohon support untuk menyampaikan ke masyarakat ada dua BPJS Kesehatan dan satunya Ketenagakerjaan," kata dia seperti dikutip di Bandung, Sabtu (9/5/2015).

Elvyn bercerita mengetahui hal ini saat sedang bepergian menggunakan pesawat. Di perjalanan, dia mendapatkan pertanyaan dari seorang pramugari tentang apakah kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diterima bisa mengobati anaknya yang sedang sakit.

Dia pun menerangkan kepada pramugari tersebut jika BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi yang beda dengan BPJS Kesehatan. Sebab BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk pekerja.

"Apa itu kartu saya bisa dipakai anak saya ke rumah sakit?. Terpaksa saya jawab ada 2 Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Nah itu tempat saya," jelasnya.

Elvyn mengaku pihaknya tengah menyiapkan sejumlah desain jaminan asuransi pada tahun ini. Seperti pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), di mana anggotanya akan memperoleh program return to work.

Adapun manfaat yang diterima adalah pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. Kemudian santunan dan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk peserta yang meninggal dan cacat total tetap.

Adapula Jaminan Kematian (JK) akan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. Kemudian santunan total Rp 24 juta dan beasiswa kepada anak sebesar Rp 12 juta bagi peserta yang meninggal.

Selain itu, Jaminan Hari Tua (JHT) dengan manfaat yang diterima ialah pembiayaan kepemilikan perumahan berupa fasilitas pinjaman uang muka (PUM) dan kredit perumahan rakyat (KPR).

Lalu, untuk Jaminan Pensiun (JP) pihaknya menyiapkan fasilitas untuk para peserta. "Dalam persiapan full operation BPJS sudah melakukan peningkatan pelayanan," tandas dia.(Amd/Nrm)

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan