Sukses

Pertamina Ingin Akselerasi Pembangunan Kilang Minyak

Untuk mempercepat pembangunan kilang, Pertamina mengusulkan perlunya penerbitan aturan baru.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) ingin percepatan pembangunan fasilitas pengelolaan minyak mentah (kilang) baru. Langkah percepatan tersebut dilakukan guna mendukung ketahanan energi nasional.

Direktur Pengolahan Pertamina, Rachmad Hardadi mengatakan, untuk mewujudkan ketahanan energi nasional, Pertamina tidak hanya perlu merevitalisasi kilang yang sudah ada, tetapi juga harus membangun kilang  baru.

"Bagi Pertamina, pembangunan kilang  baru (New Grass Root Refinery) mendesak dan harus diakselerasi," kata Rachmad, di Jakarta, Minggu (10/5/2015).

Bila secara normal pembangunan kilang baru membutuhkan waktu delapan tahun, sedangkan jika menempuh jalur percepatan, pembangunan kilang baru itu bisa menjadi lima tahun. "Sebagai BUMN yang sudah berpengalaman mengoperasionalkan kilang nasional, Pertamina siap untuk mengakselerasi pembangunan kilang baru," tuturnya.

Ia mengungkapakan, untuk mempercepat pembangunan kilang baru tersebut, Pertamina menawarkan skema extraordinary. Dalam skema normal, pembangunan kilang itu melalui tahapan perencanaan, engineering, pelelangan engineering, procurement and construction (EPC) dan pelaksanaan EPC yang membutuhkan waktu delapan tahun.

Sedangkan dengan skema extraordinary, tahapan  tersebut dapat diakselerasi dengan perencanaan, pengadaan investor, land improvement,  engineering and procurement dan pelaksanaan  konstruksi yang bisa dilaksanakan selama lima tahun.

"Bila skema normal itu dimulai pada 2015, maka kilang baru itu  akan dapat diselerasikan pada 2022. Namun bila memakai skema extraordinary, Pertamina mampu menuntaskan pembangunan kilang baru pada 2019," tuturnya.

Untuk dapat mempercepat pembangunan kilang tersebut, Rachmad mengusulkan perlunya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Penugasan Pertamina dan percepatan implementasi untuk pengadaan barang dan jasa dengan tendernya tidak dilakukan secara terbuka. Tetapi dipilih provider-provider  untuk penugasan dan percepatan, sehingga prosesnya cepat.

“Hanya saja, Pertamina tidak bisa melaksanakan kalau tidak ada payung hukum Perpresnya,” pungkas Rachmad. (Pew/Gdn)