Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 72 pompa air merek Motoyama. Hal itu dilakukan karena pompa air itu tak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo menerangkan, pompa-pompa tersebut merupakan temuan yang ada di Aceh pada akhir 2014. Dia bilang, setelah melalui penelusuran cukup panjang, yang kemudian mata rantainya ditemukan di Jakarta.
"Mereknya Motoyama, pengawasannya panjang pada awalnya ditemukan di Aceh. Kita lakukan uji laboratorium ternyata mesin setelah diuji terbakar dan meledak," kata dia di Tangerang, Senin (11/5/2015).
Advertisement
Dia menuturkan dengan jenis yang sama pompa air tersebut dijual dengan harga lebih murah sekitar Rp 300 ribu-Rp 400 ribu. Padahal, harga pompa ini sendiri sekitar Rp 1 juta. Dia menegaskan, barang tak sesuai dengan standar sangat berbahaya. Dia bilang, pompa tak sesuai SNI memungkinkan terjadinya kebakaran pada rumah. "Kalau dipakai rumahnya bisa meledak, bisa kebakaran," tegas Widodo.
Ia pun memberi apresiasi pada PT Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya selaku importir karena kesadarannya melakukan pemusnahan pompa-pompa asal China ini. Pihaknya berharap, tindakan yang telah dilakukan PT Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya menjadi acuan untuk pelaku usaha lain.
"Pada kesempatan hari ini saya memberi apresiasi PT Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya memusnahkan barang ini. Semoga menjadi yurisprundensi untuk pelaku usaha," tandas dia. (Amd/Ahm)