Sukses

Industri Penjaminan Ingin Lebih Berperan ke Akses Modal UKM

Saat ini belum ada regulasi yang mengatur dan melindungi industri penjaminan.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) meminta pemerintah meningkatkan peran industri penjaminan dalam mendorong akses permodalan usaha kecil mikro menengah (UMKM) yang saat ini dinilai kurang bankable.

Ketua Asippindo Diding S Anwar mengatakan, saat ini belum ada regulasi yang mengatur dan melindungi industri penjaminan.

"Undang-undang (UU) dirasakan penting mengingat ranah penjaminan dibutuhkan oleh para pelaku UMKM agar akses keterjangkauan program pemerintah yang berpihak rakyat lebih terjamin lagi," kata dia di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Adapun RUU Penjaminan saat ini telah masuk prolegnas DPR 2015 dan didalamnya dinilai perlu menyebutkan adanya kewenangan perusahaan penjaminan. Sebab jaminan hanya bisa dilakukan perusahaan penjaminan.

Perlunya dukungan kepada UMKM, menurut dia karena berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) 2014 mencatat sebanyak 99 persen dari 57,54 juta pelaku usaha bergerak di skala kecil dan menengah.

Bahkan UMKM berkontribusi sebesar 59,08 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap 97,16 persen tenaga kerja di tanah air.

"Penjaminan mampu memastikan industri keuangan untuk tak khawatir terhadap ancaman kredit macet," ujarnya.

Dia bilang, dengan meningkatnya peran industri penjaminan mendorong pendalaman sektor keuangan Indonesia yang saat ini masih 20 persen.

Dengan industri penjaminan juga akan menjadikan keuangan Indonesia seperti halnya negara-negara maju.

"Jepang dan Negara Eropa, industri penjaminan menjadi syarat dan garda terdepan dalam mengangkat perekonomian. Di negara-negara tersebut lembaga keuangan cukup sulit memberikan akses permodalan UMKM bila tidak mendapat penjaminan dari industri penjaminan," tandas dia. (Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini