Sukses

Genjot Serapan Produk Lokal, Menperin Gandeng BPKP

Menperin Saleh Husin bahkan berencana menyusun nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BPKP.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit penyerapan komponen dalam negeri oleh lembaga pemerintahan. Hal ini sebagai upaya meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri tidak lagi berhenti pada himbauan dan dorongan.

“Kita cari jalan baru terus. Memang harus sedikit memaksa, makanya kita akan melibatkan BPKP mengaudit lembaga pemerintahan, BUMN dan bahkan kementerian yang menggunakan APBN dalam penggunaan produksi kita sendiri,” kata Menperin di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Terkait mekanisme audit dan kerja sama yang akan digalangnya, Menperin bahkan berencana menyusun nota saling pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BPKP.

Pelibatan lembaga pemeriksa keuangan ini, menurutnya bakal membuat instansi-instansi tidak memiliki alasan untuk berkelit upaya penggunaan produksi domestik.

Dia optimistis, langkah ini bakal didukung lantaran memiliki manfaat berlapis. “Benefitnya banyak, multiplier effect juga ada. Industri dalam negeri berkembang, investasi bergulir dan lapangan kerja terserap,” ujar Saleh Husin.

Salah satu proyek yang diincar penggunaan komponen dalam negerinya ialah proyek pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt (MW). Beragam komponennya yang sudah mampu diproduksi industri nasional antara lain kabel, trafo, hingga turbin.

 “Saya sudah bicara dengan Wapres Jusuf Kalla. Ke depan kita akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan PLN agar betul-betul menggunakan barang-barang yang kita produksi sendiri. Toh anggaran belanjanya punya sendiri, APBN. Jadi harus industri nasional mendapat manfaat sebesar-besarnya,” tegas dia.

 Sektor energi memang menjadi salah satu andalan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Seperti proyek-proyek di usaha hulu migas yang dikoordinasikan SKK Migas dan dilakukan oleh Kontrak Karya Kerjasama (K3S) di bawah Kementerian ESDM dan pembangunan power plant & transmisi, energi,  PLN, PGN  di bawah Kementerian BUMN.

Beberapa komitmen Pemerintah terkait peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, antara lain UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menperin Nomor.02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan, hal krusial dalam mendongkrak TKDN adalah perencanaan, spesifikasi barang dan tenggat waktu pengadaan oleh investor suatu proyek harus terbuka dan transparan.

“Sehingga, industri-industri kita yang mampu memproduksi barang yang dibutuhkan dalam proyek infrastruktur, dapat menyesuaikan dan mengatur strategi produksi. Termasuk juga menyiapkan investasi baru jika diperlukan. Keterbukaan ini membuat mereka berpeluang berkompetisi dan ujung-ujungnya industri kita berkembang,” kata Putu.(Nrm/Igw)


Video Terkini