Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro dapat memperjuangkan usulan iuran jaminan pensiun buruh atau pekerja sebesar 1,5 persen.
Sementara Kementerian Keuangan disebut-sebut mengusulkan angka 3 persen atau lebih rendah dari usulan Kementerian Tenaga Kerja sebesar 8 persen.
Hal itu disampaikan Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani saat Konferensi Pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
"Kami sedang memikirkan iuran jaminan pensiun buruh. Sebab aliran perhitungan APINDO dan Menteri Keuangan sebenarnya sama atau satu dasar perhitungan," ujar dia.
Advertisement
Atas dasar itu, Hariyadi meminta agar Menteri Keuangan dapat membicarakan soal usulan iuran jaminan pensiun dari pengusaha saat Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden.
"Tolong saat nanti pembahasan di Ratas, jangan keluar angka yang tiba-tiba politisi misalnya 5 persen," tegasnya.
Meski begitu, dia pasrah terhadap keputusan pemerintah. "Tapi ini domain pemerintah, hanya saja supaya lebih mudah, karena pengusaha dan Menteri Keuangan satu dasar perhitungan," kata Hariyadi.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan besaran iuran pensiun sebanyak 8 persen, dengan komposisi 5 persen berasal dari pemberi kerja dan 3 persen dari pekerja.
Saat ini, pemerintah masih terus menggodok besaran iuran pensiun karena adanya usulan yang berbeda dari pengusaha, pemerintah maupun buruh.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn D Masassya mengatakan, usulan besaran tersebut mempertimbangkan tiga aspek.
Aspek pertama yakni keberlanjutan. Maksudnya, besaran tersebut memperhitungkan kelanjutan institusi dalam jangka panjang. Aspek kedua, dengan memperhitungkan standar internasional ILO dengan manfaat 30-40 persen dari upah. Sedangkan ketiga, menimbang kemampuan peserta dalam membayar iuran pensiun. (Fik/Ahm)