Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengaku telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk rumah murah. Upaya ini dilakukan dalam rangka mengejar program Sejuta Rumah.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah saat ini fokus pada program Sejuta Rumah karena menyangkut kepentingan rakyat secara umum, sebelum berpikir mengenai kepemilikan apartemen oleh warga asing.
Baca Juga
"Kami berikan insentif untuk rumah murah yang selalu di-review dari waktu ke waktu berdasarkan wilayah atau harga supaya harga rumah makin terjangkau meski ada fluktuasi harga bahan baku bangunan," jelas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Advertisement
Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menegaskan, pihaknya telah membebaskan PPN rumah murah.
Sayang dia enggan membeberkan batasan harga rumah yang dibebaskan PPN termasuk pemberlakuannya.
"Sudah dibebaskan. Mulai kapannya nanti saja kalau sudah dibangun," ujar dia.
Sebelumnya Pemerintah telah menerapkan sebuah kebijakan yang diprediksi mampu meningkatkan daya beli masyarakat untuk program sejuta rumah. Kebijakan didukung dengan uang muka (DP)Â yang terjangkau dan bunga kredit perumahan rakyat (KPR) tetap dalam jangka waktu tertentu.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) Basuki Hadimuljono menjelaskan, uang muka untuk rumah murah ditetapkan sebesar satu persen dari total harga rumah. "Ada tambahan tunai Rp 4 juta subsidi dari pemerintah," kata Basuki. (Fik/Ahm)