Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merealisasikan kebijakan stop impor dan penjualan rokok elektrik di Indonesia. Implementasinya tinggal menunggu pertemuan terakhir dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang rencananya akan diadakan pada pekan ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan menjelaskan, ada usulan dari Menteri Kesehatan (Menkes) untuk melarang penjualan rokok elektrik karena mengganggu kesehatan, terutama jantung dan paru-paru.Â
"Mungkin rokok elektrik lebih berbahaya, itu merusak kesehatan manusia. Saya rasa tentu ada bukti empiris dari Menkes," ujar dia saat Konferensi Pers di Jakarta, Senin (18/5/2015).
Partogi menegaskan, Kementerian Perdagangan akan segera menerbitkan aturan soal larangan impor dan penjualan rokok elektrik di Indonesia. Untuk merealisasikannya, Kementerian Perdagangan akan menggelar pertemuan terakhir dengan Kementerian Kesehatan dalam pekan ini.Â
"Secepatnya akan dikeluarkan. Kami perlu bertemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini direncanakan bertemu," ujarnya.
Sayang ketika dikonfirmasi mengenai data impor rokok elektrik ke Indonesia, Partogi mengaku belum mengetahuinya. "Yang jelas rokok elektrik diimpor dari China dan negara lain," tukas dia.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Wijayanto Samirin mengaku, pemerintah telah mempertimbangkan aspek ekonomi dari rencana kebijakan penghentian impor dan penjualan roko elektrik selain dari sisi kesehatan.
"Jika dibiarkan impor rokok elektrik akan semakin memperburuk neraca pembayaran kita dan akhirnya berdampak buruk pada nilai tukar rupiah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Ia mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan pangsa pasar sangat menggiurkan sehingga menjadi tujuan impor rokok elektrik meski konsumsi rokok elektrik di Tanah Air masih minim.
Namun demikian, sambung Wijayanto, pemerintah telah memikirkan kemungkinan adanya pergeseran cara orang mengonsumsi rokok dari konvensional ke rokok elektrik di masa depan. Artinya, kebijakan melarang impor dan penjualan rokok elektrik akan menguntungkan petani tembakau di Indonesia.
"Kebijakan ini mungkin akan menolong petani tembakau, tapi bisa jadi hanya bersifat temporer mengingat rokok elektrik merupakan tren yang akan menguat di masa mendatang," terangnya.
Dengan begitu, dia menyarankan agar industri tembakau lokal mampu mencari solusi dalam jangka panjang supaya kelanggengan bisnis tetap bertahan. Salah satunya, kata Wijayanto, memanfaatkan tembakau untuk kebutuhan selain rokok.
"Ada temuan-temuan menarik tentang manfaat tembakau untuk obat-obatan, ini yang perlu didorong. Berupaya menciptakan rokok dengan kandungan tar dan nikotin yang jauh lebih rendah," kata Wijayanto.
Kebijakan stop impor dan penjualan rokok eletrik, dia menjelaskan, masih perlu studi dan analisa lebih mendalam terutama terkait berbagai kesepakatan dagang dengan negara lain, seperti World Trade Organization (WTO), ASEAN Free Trade Agreement dan lainnya. (Fik/Gdn)
Larang Rokok Elektrik, Kementerian Perdagangan Temui Kemenkes
Pemerintah telah memikirkan kemungkinan adanya pergeseran cara mengonsumsi rokok dari konvensional ke rokok elektrik.
Advertisement