Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan melarang impor dan penjualan rokok elektrik di Indonesia dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) disambut positif Badan Pusat Statistik (BPS). Lembaga ini menilai rokok elektrik merupakan ancaman bagi rokok asli ke depan.
"Rokok elektrik berpotensi sebagai pesaing rokok asli, jadi dilarang," kata Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Baca Juga
Dia menilai, rokok elektrik pun mengancam kesehatan masyarakat. Hal ini dibuktikan oleh kajian Kementerian Kesehatan sehingga mengusulkan kepada Kemendag untuk dilakukan tindakan larangan impor dan penjualan rokok elektrik di Tanah Air.
Advertisement
"Masyarakat seperti generasi muda lebih sadar bahaya rokok, jadi ini lebih melihat masa depan bukan masa kini," tegas Sasmito.
Namun ketika ditanyakan mengenai data impor rokok elektrik dan negara asalnya, Sasmito belum dapat menjelaskannya, termasuk dampaknya ke neraca perdagangan. "Detailnya nanti ya, tapi yang pasti belum banyak (impornya)," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan mengungkapkan, ada usulan dari Menteri Kesehatan (Menkes) untuk melarang penjualan rokok elektrik karena mengganggu kesehatan, terutama jantung dan paru-paru. Â
"Mungkin (rokok elektrik) lebih berbahaya, itu merusak kesehatan manusia. Saya rasa tentu ada bukti empiris dari Menkes," ucap dia.
Partogi menegaskan, Kemendag akan segera menerbitkan aturan soal larangan impor dan penjualan rokok elektrik di Indonesia. Untuk merealisasikannya, Kemendag akan menggelar pertemuan terakhir dengan Kemenkes dalam pekan ini. Â
"Secepatnya (akan dikeluarkan). Kita perlu bertemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini direncanakan bertemu," ujar Partogi. (Fik/Ahm)