Sukses

BI Segera Keluarkan Revisi Ketentuan KPR

Revisi aturan ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan konsumsi masyarakat terutama dalam sektor properti.

Liputan6.com, Jakarta - Guna memelihara pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia (BI) berencana melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui revisi ketentuan Giro Wajib Minimum-Loan to Deposit Ratio (GWM-LDR) dan ketentuan Loan to Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan konsumsi masyarakat terutama dalam sektor properti sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Melonggarkan LTV dan GWM-LDR diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit tahun ini bisa sampai 1 persen. Kalau tidak ada LTV pertumbuhannya paling hanya 14 persen," ujar dia di Gedung BI, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Sementara itu, Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, rencana pelonggaran aturan LTV ini lebih ditujukan untuk menumbuhkan pembiayaan kredit untuk properti dan kendaraan bermotor.

"Kita tidak inginkan pertumbuhan kredit yang nantinya bisa meningkatkan kredit bermasalah. Kita sekarang melonggarkan untuk bisa dilakukan pembiayaan secara lebih aktif tapi tidak korbankan kualitas," kata dia.

Menurut Agus, secara umum jika kredit pada kedua sektor tersebut mengucur dengan baik, akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik.

"Dampaknya dengan pertumbuhan ekonimi cukup memadai karena pembiayaan properti dan kendaraan punya kontribusi cukup baik pada ekonomi," lanjut dia.

Meski belum bisa memastikan kapan revisi aturan tersebut akan diterapkan, namun Agus memberi sinyal aturan ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"LTV bisa bulan ini, yang properti bisa. Saya tidak bisa (umumkan) karena harus finalisasi dengan OJK baru diumumkan," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kebijakan LTV BI sebelumnya menetapkan kredit rumah pertama tipe 70 meter ke atas akan dikenakan LTV dengan uang muka (DP) sebesar 30 persen dari harga jual, rumah kedua DP 40 persen, rumah ketiga dan seterusnya 50 persen. Ketentuan ini berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah Susun (KPRS) tipe 70 meter persegi ke atas.

Sedangkan, untuk KPRS tipe 21 meter persegi dan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan), untuk kepemilikan pertama tidak dikenakan LTV. Namun, di kepemilikan kedua baru dikenakan LTV maksimal 70 persen, kepemilikan ketiga dan seterusnya dikenakan LTV sebesar 60 persen.(Dny/Nrm)

Video Terkini