Sukses

Menkeu: Tax Amnesty Bisa Diterapkan Kapan Saja

Ditjen Pajak Kemenkeu berencana menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal untuk penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan dipercepat atau tidak harus menunggu hingga 2017.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, sebenarnya kebijakan tersebut bisa diterapkan kapan saja. Namun dengan syarat semua ketentuan hukumnya sudah ada. "Sebenarnya kapan saja bisa. Tapi sudah siap belum semua kerangka hukumnya," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2015).

Menurut dia, pemerintah mempunyai opsi bahwa pengampunan pajak ini hanya akan diberlakukan bagi wajib pajak warga negara Indonesia yang selama ini memarkirkan dananya di negara tetangga. Dengan adanya pengampunan pajak ini, diharapkan wajib pajak tersebut mau memindahkan dananya ke Indonesia.

Namun hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Pokoknya itu arah, diskusinya dulu. Ini sedang didiskusikan. Supaya modal perusahaan di Indonesia lebih sehat," tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu berencana menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2017. Ini merupakan program lima tahunan untuk mengamankan target penerimaan pajak setiap tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menjelaskan, rencana pemberian tax amnesty telah tersusun dalam program Ditjen Pajak.

Tahapannya pada 2015 disebut tahun pembinaan, penegakan hukum pada 2016. Selanjutnya program tahun rekonsiliasi, yakni kegiatan mencari dan memperbaiki pengampunan dan penghargaan ke Wajib Pajak di 2017.

Kemudian tahun peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Pajak pada 2018 dan terakhir tahun kemandirian APBN di 2019.

"Kami berencana merealisasikannya dan batasannya 2017, karena tax amnesty di 2008 besar tapi ternyata bukan hanya masalah perpajakan saja. Juga mengenai sumber dan datanya," kata Mekar. (Dny/Gdn)