Sukses

Aturan Keluar, Menteri Susi Ledakan 40 Kapal

Sebanyak 40 kapal pencuri ikan ditangkap oleh tim pengawas wilayah laut Indonesia sejak Desember tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyatakan, peledakkan 40 kapal yang terbukti mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) telah diputuskan dalam pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rencananya kapal itu akan dibumihanguskan pada hari ini (20/5/2015).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengungkapkan, sebanyak 40 kapal pencuri ikan tersebut ditangkap tim pengawas wilayah laut Indonesia sejak Desember tahun lalu.

"Kapal itu disita dari Desember lalu. Baru sekarang diledakkan karena semuanya harus inkracht dulu. Sekarang aturannya sudah keluar di pengadilan," ucap dia usai IPA Exhibition & Relation di JCC, Rabu (20/5/2015).

Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin mengungkapkan, sebanyak 19 kapal akan diledakkan oleh KKP, sedangkan 21 kapal dilakukan oleh TNI AL. Jumlah 40 kapal ikan asing tersebut berasal dari empat negara, yakni Thailand, Vietnam, Malaysia dan Filipina.

"Kapasitas bervariasi, antara 80 hingga 150 Gross Ton (GT). Peledakkan kapalnya dilakukan di beberapa tempat. KKP sendiri akan melakukan di Aceh 1 kapal, Medan 1 kapal, 6 kapal di Pontianak dan 11 di Bitung. Sedangkan TNI akan melakukannya di Ranai, Tanjung Balai sebanyak 20-an kapal," papar dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa penenggelaman menggunakan dinamit dengan daya ledak rendah sehingga kondisi kapal masih cukup utuh dan bisa beralih fungsi menjadi rumpon di lokasi penenggalaman. "Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perikanan tersebut,"ujarnya.

Penenggalaman kapal pelaku ilegal fishing dilaksanakan mengacu pasal 69 UU No 45/2009 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 2004 tentang perikanan yaitu dalam melaksanakan fungsi yang dimaksud ayat 1 penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing dengan bukti cukup.

Penenggelaman juga mengacu Pasal 76A UU No 45/2009 yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri. (Fik/GdnP