Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan akan segera menerbitkan aturan yang membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan logistik. Peraturan ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menegaskan, pihaknya belum akan memungut PPN 10 persen dalam waktu dekat seperti yang dikatakan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.
"Pengenaan PPN belum akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Mekar saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (20/5/2014).
Lebih jauh dia mengakui, Ditjen Pajak berencana menerbitkan PP untuk mengatur pembebasan pengenaan PPN untuk kegiatan logistik. "Itu yang akan kami lakukan lebih dulu," ucapnya.
Pembebasan pungutan pajak bagi angkutan logistik, sambung Mekar, supaya tidak menimbulkan inflasi mengingat perusahaan jalan tol akan menaikkan tarif sejumlah ruas tol tahun ini.
"Untuk kegiatan logistik akan dibebaskan supaya enggak menimbulkan inflasi. Kapan diterapkannya, masih menunggu pembahasan PP dulu," terang dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengaku telah berdialog dengan para pengusaha dalam penetapan tarif PPN jalan tol bagi kendaraan tertentu tersebut.
"Intinya untuk mobil-mobil besar (golongan II) yang mengangkut kebutuhan rumah tangga, tolong jangan dikenakan karena itu akan berdampak pada kenaikan harga. Tapi untuk mobil pribadi, oke," papar dia.
Lebih jauh Sigit menjelaskan, penerapan tarif PPN jalan tol 10 persen akan bersamaan dengan rencana kenaikan tarif tol dari PT Jasa Marga Tbk. Setiap ruas tol mengalami kenaikan pada bulan-bulan berbeda.
"Nanti Juni ini (diterapkan), itu pun untuk ruas tol tertentu. Kita lihat rencana Jasa Marga, ruas maka yang akan naik tahun ini dan ruas mana yang naik tahun depan karena ada kenaikan dua tahun sekali," terang dia.
Pengenaan PPN tol tersebut akan diatur dalam beleid yang direvisi, sehingga Sigit menyanggah jika tertundanya PPN jalan tol dianggap gagal. Dia berdalih bahwa seluruh aturan harus dibicarakan dengan dunia usaha atau asosiasi.
"Kita harus ramah dengan masyarakat, tidak mau menghancurkan dunia ekonomi dan investasi. Kita ingin Wajib Pajak tetap beli, tetap belanja. Kalau ada aturan yang merusaknya, kita coba tarik dan mundurkan," pungkas Sigit. (Fik/Ndw)
Ditjen Pajak Bebaskan Pajak Tol Bagi Angkutan Logistik
itjen Pajak berencana menerbitkan PP untuk mengatur pembebasan pengenaan PPN untuk kegiatan logistik
Advertisement