Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR berencana mengumpulkan pemangku kepentingan sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas pekan depan
Rencananya, Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, pengumpulan pemangku kepentingan tersebut guna mendengarkan masukan dari semua pihak tentang RUU Migas.
"RUU Migas kita mulai, minggu depan undang stakeholder datang, kita pasang telinga untuk dengarkan You maunya apa," kata Kardaya saat menghadiri The 39 Th IPA Convention & Exhibition di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Menurut Kardaya, dengan adanya masukan dari pemangku kepentingan dapat memudahkan pihaknya menentukan arah RUU Migas. Ini juga untuk menghindari kesalahpemahaman tentang isi dari penyusunan Undang-Undang (UU).
Kardaya mengingatkan RUU Migas sangat dinanti para investor. Sebab jika sudah dirumuskan menjadi UU akan ada kepastian usaha bagi investor.
"Investor menginginkan kepastian hukum, karena investasi besar, rumor UU Migas muncul 6 tahun lalu, begitu mucul investasi turun yang mau masuk tunggu dulu, yang sudah masuk tunda dulu. Jadi kalau rencana revisi lakukan jangan banyak omong," pungkas dia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Hufron Asrofi sebelumnya mengatakan, salah satu perbedaan dalam rumusan rancangan Undang-undang migas adalah perlakuan terhadap komoditas migas. Pada RUU migas, penguat ketahanan energi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
Advertisement
Konsep tersebut berbeda dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dalam Undang-undang tersebut komoditas masih menjadi tumpuan pendapatan negara.(Pew/Nrm)
Â
Â