Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bersamaan dengan kenaikan tarif tol regulator di seluruh Indonesia. Namun hanya 15 ruas tol yang akan dikenakan PPN terhitung Juni 2015.
Tanpa merinci, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, 15 ruas tol tersebut dikelola PT Jasa Marga Tbk. Ruas tol ini berlokasi di Makassar Sulawesi Selatan dan Jawa.
"(Pengenaan PPN tol) ada sekira 15 ruas, operatornya Jasa Marga. Tapi saya tidak tahu kapan persisnya," kata dia saat berbincang dengan wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/5/2015). Â
Menurut Sigit, pungutan PPN jalan tol tersebut akan dikenakan bersamaan dengan kenaikan tarif tol reguler, di mana setiap ruas mempunyai waktu kenaikan berbeda.
"Mereka harus mengikuti kenaikan 2 tahun sekali sesuai inflasi. Yang tahu itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum, begitu mereka naikkan, kita ikutkan PPN," tambah dia.
Pajak tol 10 persen, dijelaskan Sigit, hanya berlaku bagi kendaraan pribadi. Sementara untuk angkutan logistik, kendaraan besar, kendaraan pengangkut bebas dari PPN. "PPN hanya untuk golongan I mobil pribadi ya," jelasnya.
Baca Juga
Meski dapat menambah pendapatan negara, Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebelumnya menyatakan keberatan atas penerapan pajak 10 persen untuk tarif tol tersebut.
Advertisement
"Kami sudah melayangkan surat yang menyatakan keberatan ke Kementerian Pekerjaan Umum ke bagian Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), saat baru ada gosip tarif tol akan dikenakan pajak 10 persen. Respons yang kami terima, ya penerapannya ditunda," ungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda), Eka Sari Lorena belum lama ini. (Fik/Nrm)