Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 13 titik proses bisnis pada sektor minyak dan gas (migas) yang rentan terjadi praktik korupsi. Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki mengatakan, kerentanan terjadi praktik korupsi terdapat dalam tahap eksplorasi pada penetapan wilayah potensi migas.
Pada penetapan tersebut jika tidak ada uang maka perusahaan yang akan melakukan eksplorasi tidak mendapat tempat yang memilki kandungan migas baik.
Baca Juga
"Ada 13 titik bisnis yang berpotensi korupsi. Pada penetapan wilayah kerja begitu rawan, karena tidak ada uang tidak dapat wilayah bagus," kata Taufiq, saat menghadiri The 39 Th IPA Convention & Exebition, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Advertisement
Ia melanjutkan, kerentanan praktik korupsi juga terjadi pada perjanjian kontrak kerja sama, proses persetujuan Plan Of Development (POD), rencana Kerja Anggaran (Work Plan and Budget/ WP& B) hingga pengawasan ekplorasi. Tak hanya itu proses perizinan juga harus banyak ditempuh.
"Perizinan tidak kurang 200 izin. Map mungkin bawanya pakai kontainer," kata Taufiq.
Selain itu, kerentanan terjadi pada pengendalian aset Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), pengendalian cost recovery, pengawasan produsi dan pengembangan. "Terus pada perhitungan data lifting produksi dan penjualan minyak bagian negara," ujar Taufiq. (Pew/Ahm)