Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Hama Indonesia (DPP ASPPHAMI) meminta pemerintah merevisi PP Nomor 7 Tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida. Lantaran regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketua DPP ASPPHAMI, Boyke Arie Pahlevei menuturkan, regulasi yang saat ini masih umum mengatur semua pestisida. Padahal, lanjut dia pestisida tersendiri terbagi menjadi tiga yakni untuk pertanian, rumah tangga, dan public health.
Baca Juga
"Kami sampaikan PP ini sudah lama 42 tahun. Saya pikir sudah tidak sesuai, dari sisi mutu untuk pestisida beredar harus memiliki standar," kata dia di Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Advertisement
Dia menuturkan, dalam PP tersebut pun pengawasannya dianggap lemah. Hal itu karena pengawasan dilakukan hanya oleh pemerintah. Selain itu, dalam revisi PP ini nantinya diharapkan juga mengatur soal pengolahan limbah.
"Sehingga dapat dikelola limbahnya sehingga tidak mencemari lingkungan. Bahwa kita berharap, ini sudah urgent," ujar Boyke.
Pihaknya mengatakan telah mendapat restu dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia terkait dengan revisi regulasi ini. Dalam waktu dekat, asosiasi akan melakukan audiensi dengan pemerintah.
"Sudah mendesak penting, dari Ketua Umum merespon masukan dari kami. Kami dalam waktu dekat audensi Kementerian Pertanian (Kementan)," tandas dia. (Amd/Ahm)