Sukses

Pengusaha Minta Revisi Aturan Pengawasan Pestisida

Aturan tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan pengunaan pestisida sudah 42 tahun sehingga dinilai tak sesuai.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Hama Indonesia (DPP ASPPHAMI) meminta pemerintah merevisi PP Nomor 7 Tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida. Lantaran regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketua DPP ASPPHAMI, Boyke Arie Pahlevei menuturkan, regulasi yang saat ini masih umum mengatur semua pestisida. Padahal, lanjut dia pestisida tersendiri terbagi menjadi tiga yakni untuk pertanian, rumah tangga, dan public health.

"Kami sampaikan PP ini sudah lama 42 tahun. Saya pikir sudah tidak sesuai, dari sisi mutu untuk pestisida beredar harus memiliki standar," kata dia di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Dia menuturkan, dalam PP tersebut pun pengawasannya dianggap lemah. Hal itu  karena pengawasan dilakukan hanya oleh pemerintah. Selain itu, dalam revisi PP ini nantinya diharapkan juga mengatur soal pengolahan limbah.

"Sehingga dapat  dikelola limbahnya sehingga tidak mencemari lingkungan. Bahwa kita berharap, ini sudah urgent," ujar Boyke.

Pihaknya mengatakan telah mendapat restu dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia terkait dengan revisi regulasi ini. Dalam waktu dekat, asosiasi akan melakukan audiensi dengan pemerintah.

"Sudah mendesak penting, dari Ketua Umum merespon masukan dari kami. Kami dalam waktu dekat audensi Kementerian Pertanian (Kementan)," tandas dia. (Amd/Ahm)

  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian.

    Kadin

  • Pestisida