Liputan6.com, Jakarta - Berapa persen sih potongan pajak penghasilan? Terus dari nominal berapa saja penghasilan yang terkena wajib pajak?
Email: Valentino <vandriXXXX@gmail.com>
Jawaban:
Yth. Sdr. Valentino
Tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi adalah sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebagai berikut:
a. Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 juta, dikenakan PPh dengan tarif 5% (lima persen);
b. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 juta-Rp 250 juta, dikenakan PPh dengan tarif 15% (lima belas persen);
c. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 25% (dua puluh lima persen);
d. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 30% (tiga puluh persen).
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto dikurangi dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu:
a. Rp 24,3 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 24,3 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Advertisement
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com
(Ndw)
Â