Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) membantah jika pihaknya mencari keuntungan dengan mengais sisa gas yang terkandung dalam tabung elpiji 3 kilogram (kg) yang habis dipakai masyarakat. Sisa gas dalam tabung elpiji bekas dipastikan dibuang sebagai syarat keamanan sebelum dilakukan pengisian ulang kembali.
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, untuk menjaga mutu elpiji 3 kg, Pertamina menjalankan sistem standarisasi filling station pada Stasiun Pengisian Bahan bakar Elpiji (SPBE), sebagai ketepatan alat ukur yang ditera metrologi setiap tahun, serta pelayanan pengisian yang prima.
"Pertamina juga mengacu kepada syarat dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, baik kualitas maupun kuantitas isinya," kata Wianda di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Sebagai produk yang dipasarkan dalam kemasan tertutup, elpiji 3 kg dipastikan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 untuk menjamin agar konsumen tidak dirugikan dan benar-benar mendapatkan elpiji 3 kg sesuai dengan isi.
Memang diakui jika dalam kondisi penukaran tabung kosong masih akan ada kemungkinan elpiji yang tersisa. Namun secara teknis sisa elpiji tersebut dinilai sulit dikeluarkan tanpa menggunakan alat khusus (vakum).
"Demikian pula pada saat dilakukan pemeliharaan tabung di Retester, untuk alasan safety Pertamina mewajibkan agar tabung harus divakum dan dikosongkan," tegas Wianda.
Di samping itu Pertamina secara rutin melakukan kegiatan stock opname pada depo elpiji dan SPBE di akhir bulan untuk menghitung stok yang ada. Selanjutnya jika terdapat kelebihan atau kekurangan stok akan diperhitungkan sebagai stok awal di bulan berikutnya.
"Sehingga tidaklah benar bahwa Pertramina secara rente sengaja mencari keuntungan dari sisa epiji tersebut," tegas dia kembali.
Wianda mengungkapkan, dalam pelaksanaan bisnis elpiji seluruh stok yang ada di SPPBE merupakan milik Pertamina, sehingga pengukuran atas elpiji curah yang diserahkan ke SPBE/SPPBE dilaksanakan di titik serah Depot Pertamina, dengan menggunakan jembatan timbang yang telah ditera Dinas Metrologi.
"Pertamina tidak pernah melarang SPPBE untuk melakukan penimbangan ulang ataupun memiliki alat ukur sendiri, bahkan Pertamina memfasilitasi desain layout SPPBE dengan opsi penempatan jembatan timbang," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri menuding Pertamina telah mengambil keuntungan atas sisa elpiji yang terkandung dalam tabung bekas yang dipakai masyarakat. Selain itu, Pertamina menghalangi penghitungan elpiji 3 kg.
"Sebagaimana diketahui tabung yang kosong-kosong ini tidak sepenuhnya kosong, 15-10 persen yang tersisa. Tapi kalau disini menghitungnya tetap 3 kg. Nah tidak ada SPBE yang mau menghitung ulang, mau menimbang ulang, dimarahin, tidak boleh. Adalah haram hukumnya siapapun termasuk SPBE untuk menimbang kembali. Jadi berapa sesungguhnya isi itu," tanya Faisal. (Pew/Nrm)