Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan penetapan besaran iuran dana jaminan pensiun yang mulai berlaku pada 1 Juli 2015 harus memberikan kepastian dampak positif dan manfaat bagi para pekerja di masa mendatang.
"Jaminan pensiun ini mandat UU maka program harus berjalan. Tapi kita tekankan jangan sekedar menggugurkan kewajiban serta tidak boleh keluar dari hakikat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Menurutnya, jaminan pensiun harus memberikan manfaat yang pasti karena hakikat dan subtansi perlindungan sosial dalam UU (BPJS) adalah untuk mempertahankan derajat hidup rakyat dan masyarakat pekerja di Indonesia.
Hanif menjabarkan, ada beberapa kegunaan dari jaminan pensiun ini, mulai dari mengurangi beban pengusaha dalam pelaksanaan pembayaran pemutusan hubungan kerja (PHK) ketika pekerja memasuki usia pensiun serta mengganti penghasilan yang hilang bagi pekerja.
"Selain itu manfaat adanya program jaminan pensiun maka pengusaha dan juga pekerja dapat merencanakan biaya yang harus dialokasikan dalam program Jaminan Pensiun," lanjut dia.
Prinsip dasar dari program Jaminan Pensiun adalah sebagai asuransi sosial atau tabungan wajib dengan manfaat pasti (terdapat batasan minimum dan maksimum manfaat yang akan diterima). Program ini menetapkan besaran waktu iuran minimal 15 tahun dengan batas usia minimum 56 tahun.
Dalam RPP, kata Hanif, jenis manfaat yang bisa didapatkan dalam program jaminan pensiun adalah pertama, pensiun hari tua yang diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia.
Kedua, pensiun cacat yang diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Dan ketiga, pensiun janda atau duda yang diterima janda atau duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi.
"Selain itu jenis manfaat yang didapatkan berdasarkan ketentuan adalah pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 tahun, bekerja, atau menikah; serta pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Sedangkan bentuknya manfaat jaminan pensiun adalah dibayar secara bulanan atau berkala (masa iuran 15 tahun dan mencapai usia pensiun) dan dibayar secara tunai atau lumpsum (masa iuran kurang dari 15 tahun dan mencapai usia pensiun).
Hanif optimis keputusan akhir mengenai besaran iuran jaminan pensiun bisa diselesaikan pada bulan ini karena pelaksanaan oprasionalnya akan dimulai 1 Juli mendatang.
"Saat ini pemerintah masih merumuskan besaran iuran dana pensiun pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.(Dny/Nrm
Menaker: Iuran Dana Pensiun Harus Untungkan Pekerja
Jaminan pensiun harus memberikan manfaat yang pasti karena hakikat dan subtansi perlindungan sosial dalam UU (BPJS).
Advertisement